PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pendapatan Daerah (PPD) Pandeglang pada Bapenda Provinsi Banten Epy Shafiullah mengatakan, target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah tercapai 45,47 persen dari Rp98.410.000.000 di tahun 2022.
Pencapaian tersebut merupakan hasil dari penagihan secara door to door ke rumah pemilik kendaraan maupun giat razia pajak kendaraan yang dilakukan UPTD PPD Pandeglang bekerjasama dengan Polres Pandeglang.
“Saat ini baru 45,47 persen. Mudah-mudahan sampai akhir tahun kita bisa melampaui,” kata Efy kepada RADARBANTEN.CO.ID, di ruang kerjanya, Senin (22/8).
Target optimistis dapat tercapai karena per tanggal 18 Agustus 2022 ada Pergub Nomor 24 tahun 2022 tentang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan untuk kendaraan mutasi dari luar daerah.
“Untuk mutasi dari luar daerah masuk ke Banten ini pokoknya juga dikurangi 20 persen. Sedangkan kalau dari dalam (antar daerah di Banten) hanya bebas BBNKB II-nya saja,” katanya.
Epy mengakui, sebelum ada Pergub Nomor 24 Tahun 2022 ini dibanding kabupaten dan kota lain Pandeglang ini berada di urutan ke-11. Berada pada urutan terendah.
“Tapi melihat hasil setelah terbitnya Pergub Nomor 24 Tahun 2022, lumayan perolehan PKB agak naik. Kenaikan juga terjadi usai beberapa kali razia penertiban pajak kendaraan yang bekerjasama dengan Polres Pandeglang,” katanya.
Epy menegaskan, dengan dikeluarkannya kebijakan Pergub Nomor 24 tahun 2022, ini menambah pembayaran pajak dari masyarakat. Kenaikannya terlihat ada namun sementara ini belum dilakukan penghitungan.










