LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Lebak Peri Purnama membantah surat permohonan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Citorek Timur yang menyebutkan bahwa DPRD sedang membahas peralihan status Desa Citorek Timur.
Peri mengatakan, pihaknya belum pernah membahas peralihan status Citorek Timur dari desa administrasi menjadi deda adat. Hal itu karena, pihaknya belum melakukan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat.
Katanya, Perda tentang Desa Adat baru masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda), belum sampai pembahasan.
“Belum ada pembahasan (Perda Adat,-red) belum ada koordinasi apapun, itu baru Prolegda, belum ada naskah akademik maupun tim pansus untuk membaha perda itu,” kata Peri kepada Radar Banten, Rabu 7 September 2022.
Oleh karena itu, kata Peri, Perda Adat tidak bisa menjadi alasan untuk penundaan Pilkades di Citorek Timur. Karena pembahasan perda akan memakan waktu lama, mulai dari penyusunan naskah akademik, pengujian hingga harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Pilkades harus tetap dilaksanakan secara serentak tahun ini, karena penundaan ini tidak ada dasar. Aturan mainnya belum ada (Perda Adat,-red), semua orang harus patuhi asas yang ada,” kata Peri.

