“Per kios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” kata pria asal Karawang, Jawa Barat (Jabar) tersebut.
Pada Mei 2022, informasi praktik pungli ini dilakukan penyelidikan oleh polisi. Permintaan keterangan telah dilakukan kepada sejumlah pihak.“Ada barang bukti berupa kuitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Menurut Dony, selama proses penyelidikan, pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang diperiksa mayoritas dari pedagang pasar. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti lainnya, penyidik sepakat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, pembangunan Pasar Baru Padarincang itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di lingkungan pasar lama. Selain pasar yang dinilai sudah tidak kondusif karena berukuran kecil, sementara jumlah pedagang dan pembeli banyak “Pasarnya baru ada peralihan (dari pasar lama ke pasar baru-red),” tutur Dony.
Sementara Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang Adang Rahmat mengakui telah mendengar kabar penetapan tiga tersagka tersebut. Dia menyebut satu di antara tiga tersangka itu berstatus ASN. Sedangkan satu tersangka berstatus tenaga honorer, dan satu orang lagi merupakan anggota salah satu ormas “Yang PNS hanya satu,” katanya. (fam-drp/nda)











