PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Munculnya persoalan dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp150 juta mendapat perhatian akademisi Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten Eko Supriatno.
Dia meminta agar Kades Banyubiru, Kecamatan Labuan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Eko mengatakan, sebelumnya pihak kepala desa menyampaikan bahwa, kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Padahal, kata dia, menurut peneliti di Future Leader for Anti Corruption (FLAC), korupsi meskipun di level perdesaan tetap bagian dari tindak pidana korupsi.
“Terlebih praktik korupsi desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat desa. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi,” katanya, kemarin.
Selain itu, sambung Eko, merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 UU Tipikor juga telah diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang.











