SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi V DPRD Banten meminta penjelasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten terkait sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang di ruang rapat Komisi V, Rabu 21 September 2022. SMKN 6 Kota Serang di Kecamatan Kasemen didugat oleh warga bernama Daliman, lantaran sebagian bangunannya berdiri di atas lahan miliknya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten Umar Bin Barmawi mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Dindikbud menemui pihak penggugat. “Terkait gugatan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang fokus pada proses pemberian ganti rugi,” ujar Umar.
Komisi V, lanjut Umar, tidak mengetahui persoalan yang terjadi pada tahun 2010. Namun begitu, pihaknya mendorong tim appraisal segera turun ke lapangan agar proses ganti rugi segera bisa direalisasikan.
Diketahui, seorang warga bernama Daliman asal Kota Serang menggugat sekolah SMKN 6 Kota Serang, lantaran sebagian bangunan sekolah berdiri di atas lahan milik Daliman sekira 2.100 meter persegi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku telah menugaskan Kepala Dindikbud menyelesaikan permasalahan lahan SMKN 6 Kota Serang.
“Kami prinsipnya akan menyelesaikan secara baik masalah ini sesuai aturan. Nanti teknisnya juga akan melibatkan Pemkot Serang agar masalah ini tuntas,” bebernya.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengungkapkan, sejak mendapatkan gugatan dari kuasa hukum warga yang mengklaim lahannya dibangun SMKN 6 Kota Serang, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan kuasa hukum penggugat.
“Kemarin kami sudah bertemu dan sepakat dengan kuasa hukum penggugat bahwa persoalan ganti rugi dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia melanjutkan, hasil kajian Dindikbud terkait pembangunan SMKN 6 Kota Serang pada 2010, memang ada penyerahan bangunan pada saat itu, hanya saja yang diserahkan sebatas bangunan tidak dengan tanahnya.
“Kalau saya baca surat keterangannya itu memang bangunannya diserahkan, tapi tanahnya belum ada keterangan bahwa ada tukar menukar tanah,” bebernya.
Terkait anggaran ganti rugi, Tabrani memastikan sudah disiapkan anggaran di APBD Perubahan 2022. Oleh karena itu, apabila memang lahan tersebut belum dibayarkan maka Pemprov Banten akan segera membayarnya.
“Pasti dibayar, anggarannya sudah ada. Tahapannya kan harus total bidang, appraisal, SPH baru bayar. Kami dorong dalam satu dua bulan ke depan tim appraisal sudah turun,” ungkapnya.
Secara umum, kata Tabrani, sengketa lahan SMKN 6 Kota Serang sudah ada solusi. Bahkan pihak penggugat memastikan tidak ada aksi penutupan sekolah secara sepihak.
“Intinya sudah ada kesepakatan antara Dindikbud dan pihak penggugat yang meminta ganti rugi. Kami akan menyelesaikan sengketa ini sesuai kewenangan Pemprov Banten,” pungkasnya. (adv)