LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak mengungkapkan ada ribuan kendaraan angkutan penumpang maupun barang yang tidak layak operasi. Sebab, dari 12 ribu kendaraan wajib uji kendaraan alias kir hanya 15 persen kendaraan yang melakukan uji kir.
Hal itu diungkapkan Kadishub Lebak Rully Edward. Katanya, kendaraan yang melakukan dan lolos uji kir dikatakan layak untuk beroperasi. Sementara yang tidak melakukan pengujian, kelayakannya dipertanyakan.
“Baru 15 persen kendaraan di Lebak yang melakukan uji kir secara rutin. Jadi wajar kalau kita lihat banyak angkutan umum yang secara kasat mata tidak layak,” kata Rully, Senin 26 September 2022.
Rully mengatakan, jumlah tersebut sangatlah rendah dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang setiap hari nya lalu lalang di daerah Kabupaten Lebak yang mencapai 12 ribu kendaraan.
Padahal kata Rully, uji kir sendiri sudah menjadi dokumen yang wajib didapatkan dan dibawa oleh setiap pemilik kendaraan angkutan umum, maupun angkutan barang.
Hal itu sesuai dengan Aturan tentang uji kir mobil tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan tercantum juga dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015.
“Kir ini menjadi penting karena menjadi salah satu jaminan keamanan dan keselamatan baik penumpang atau pengemudi, karena kir ini menyangkut keadaan mesin kendaraan. Apakah kendaraan itu layak operasi di jalan raya atau tidak,” jelasnya.












