TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota Tangerang Selatan diketahui menambah bantuan dana hibah tahun ini sebesar Rp 115 miliar dari yang semula hanya Rp24 miliar.
Dana hibah ini dipastikan cair bulan Oktober 2022. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, pencairan hibah satu paket dengan pengesahan Anggaran Perubahan 2022.
Untuk anggaran perubahan, lanjut dia, sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi per-itemnya. “Saat ini terhitung Rabu 28 September 2022, sudah diajukan ke Provinsi untuk dievaluasi selama 15 hari kerja. Setelah itu dari Rancangan Anggaran Perubahan disahkan menjadi Anggaran Perubahan,” ujar Wawang, Rabu 28 September 2022.
Merujuk 15 hari proses evaluasi sejak diserahkan pada 28 September, maka pengesahan Anggaran Perubahan dipastikan masuk pada bulan Oktober tahun ini kata Wawang.
Menurut Wawang, proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten sendiri lebih pada mengklarifikasi program-program yang masuk kedalam Anggaran Perubahan.
“Apa yang tidak sesuai dengan program akan diklarifikasi oleh Tim Evaluasi Provinsi, dipertanyakan seluruhnya, kalau ngak sesuai dicoret,” jelasnya. Wawang mengatakan, untuk pihak-pihak mana saja yang nantinya menerima dana hibah daftarnya ada di RKPD yang dibuat Bappeda.
“Karena ada keterlambatan proses pengajuan hibah, makanya diajukan di tahun ini semuanya,” sambungnya. Sebelumnya, Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, alokasi hibah sebesar Rp 115 miliar dikucurkan kepada 87 badan, lembaga, organisasi masyarakat dan partai politik yang telah mengusulkan permohonan hibah di tahun 2021 lalu.
“Yang peruntukannya untuk perbaikan ruang kelas belajar pada sekolah swasta, pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran sekolah, pembangunan rumah ibadah, program kegiatan lembaga keagamaan, program kegiatan lembaga pemberdayaan perempuan, lembaga kepemudaan dan olahraga, lembaga swadaya masyarakat.
Pemenuhan sarana dan prasarana lembaga kesehatan dan bantuan keuangan kepada Partai Politik,” ujar Benyamin beberapa waktu lalu. Benyamin melanjutkan, dana hibah juga diberikan kepada 7 Badan atau lembaga sosial yang juga baru ditampung kedalam APBD Perubahan tahun 2022.
Kendati demikian, Benyamin tidak menjelaskan secara rinci jumlah nominal pemberian hibah kepada 7 badan atau lembaga sosial tersebut.
Terhadap penambahan alokasi anggaran belanja hibah tersebut telah dianggarkan pada program kegiatan perangkat
daerah dalam rangka menunjang capaian target RPJMD Tahun 2021-2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu di saat dana hibah dinaikan justru dana kesehatan dan pemberdayaan UMKM dikurangi. Rinciannya sebagai berikut, dana untuk Dinas Kesehatan mengalami pengurangan sebesar 24,3% menjadi hanya Rp16,5 miliar dan dana untuk Dinas Koperasi dan UMKM mengalami pengurangan 36,6% menjadi Rp727 juta.
Untuk hal ini Benyamin beralasan, terdapat efisiensi belanja insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan serta perelokasian pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM.
Reporter: Syaiful Adha.











