SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi badan publik, Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dipimpin oleh Komisioner KI Provinsi Banten Nana Subana.
Rangkaian kegiatan penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik diawali dengan sosialisasi pada bulan Juli 2022, 11 Agustus 2022 pengembalian kuesioner, 15-31 Agustus 2022 pemantauan website sebagai indikator pengembangan website dan indikator pengumuman informasi publik melalui media website, 13 September 2022 presentasi untuk mengukur tentang komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik; dan 17 Oktober 2022 tahap visitasi untuk memastikan pemenuhan indikator pada kuesioner.
Tim Visitasi Komisi Informasi Banten pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten diterima oleh Sekretaris Dinas HM Taqwim selaku PPID Pelaksana yang didampingi oleh salah satu pejabat Tim Pertimbangan Dr. Supandi. Visitasi ini merupakan rangkaian akhir penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik. Semoga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan upaya yang sudah dilakukan sampai dengan tahap akhir penilaian masuk kategori sebagai Badan Publik yang Informatif. (adv)