Mereka pun berkumpul di salah satu warung dan langsung konvoi dan mendapati para siswa SMPN 1 Cibadak yang tengah beristirahat pada sebuah warung di Flyover Jalan Tol Serang-Panimbang, Kampung Sindowaras, Desa Pasar Keong, Kecamatan Cibadak pada Sabtu (15/10).
“Saat itu mereka memang mengincar para siswa SMPN 1 Cibadak, dan setelah mendapati sasarannya mereka pun langsung melakukan upaya penyerangan, namun karena sasaran mereka keburu kabur menyelamatkan diri. Mereka juga ikut kabur,” katanya.
Andi mengatakan, dari tangan RP dan RM pihaknya mendapatkan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis klewang, dan 1 buah senjata tajam jenis samurai. Keduanya pun kini terancam terjerat pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dalam kasus ini kita gunakan pasal pada UU Darurat, karena pada kasus ini belum adanya unsur penganiayaan hanya membawa senjata tajam saja. Mereka pun nanti akan diproses sesuai UU perlindungan anak yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada warga Lebak khususnya orang tua yang memiliki anak di usia remaja untuk senantiasa selalu memerhatikan tumbuh kembang juga pergaulan sang anak.
“Tetap awasi pergaulan anak, jangan sampai buah hati kita mendapatkan pergaulan yang salah dan malah menjadi gengster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











