SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Uang suap senilai Rp 15 miliar yang diduga diterima oleh mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi ditelusuri.
Penelusuran uang tersebut dilakukan karena ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang terjadi pada tahun 2018-2021.
“Tentu akan kami dalami pemberi uang dari mana,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, Senin 24 Oktober 2022 malam.
Pada Senin malam, penyidik batal melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap pemberi suap Maria Sopiah. Ia hanya dilakukan penahanan rumah. Alasan penyidik melakukan penahanan rumah karena Maria diketahui tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa.
“Dra S alias MS (Maria-red) pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda dan pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap Maria. Selama berstatus tahanan rumah dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik. “Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik. Tersangka juga wajib lapor seminggu dua kali,” kata Ricky.
Seyogyanya, sambung Ricky penyidik juga seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap anaknya Maria, Eko Hendro Priyatno alias EHP. Namun, Hendro berhalangan hadir dilakukan pemeriksaan karena sakit. “Tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno-red) tidak hadir hari ini karena sedang menjalani perawatan medis,” kata Ricky.
Rencananya, Eko akan kembali dipanggil penyidik pada hari Kamis (27/10). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Diagendakan pemeriksaannya hari Kamis tangga 27 Oktober 2022,” ujar Ricky didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.











