• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Dugaan Suap Eks Kepala ATR/BPN Lebak Rp15 Miliar, Kejati Telusuri Sumber Uang

Redaksi by Redaksi
Selasa, 25 Oktober 2022 11:58
in Hukum
0
Kasus Dugaan Suap Eks Kepala ATR/BPN Lebak Rp15 Miliar, Kejati Telusuri Sumber Uang

Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan saat konferensi pers di Kejati Banten Senin malam

0
SHARES
98
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Uang suap senilai Rp 15 miliar yang diduga diterima oleh mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi ditelusuri.

Penelusuran uang tersebut dilakukan karena ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang terjadi pada tahun 2018-2021.

“Tentu akan kami dalami pemberi uang dari mana,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan, Senin 24 Oktober 2022 malam.

Pada Senin malam, penyidik batal melakukan penahanan di rumah tahanan terhadap pemberi suap Maria Sopiah. Ia hanya dilakukan penahanan rumah. Alasan penyidik melakukan penahanan rumah karena Maria diketahui tidak bisa beraktivitas normal seperti biasa.

“Dra S alias MS (Maria-red) pada saat diperiksa tidak bisa beraktifitas dengan normal sehingga membutuhkan bantuan kursi roda dan pada saat diperiksa tersangka menyampaikan hasil riwayat penyakit yang diderita sehingga untuk sementara tersangka ditahan jenis tahanan rumah,” kata Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap Maria. Selama berstatus tahanan rumah dia tidak boleh meninggalkan rumah tanpa seijin tim penyidik. “Tersangka dalam hal keadaan darurat terhadap kondisi kesehatannya maka dapat langsung mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat dan segera menginformasikan kepada tim penyidik. Tersangka juga wajib lapor seminggu dua kali,” kata Ricky.

Seyogyanya, sambung Ricky penyidik juga seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap anaknya Maria, Eko Hendro Priyatno alias EHP. Namun, Hendro berhalangan hadir dilakukan pemeriksaan karena sakit. “Tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno-red) tidak hadir hari ini karena sedang menjalani perawatan medis,” kata Ricky.

Rencananya, Eko akan kembali dipanggil penyidik pada hari Kamis (27/10). Dia dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. “Diagendakan pemeriksaannya hari Kamis tangga 27 Oktober 2022,” ujar Ricky didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.

Page 1 of 2
12Next
Tags: BPN LebakDugaan Gratifikasi Rp15 Miliar di BPN Lebakkasus pungli BPN Lebakkejati banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Realisasi Investasi di Lebak Capai Rp3,7 Triliun

Next Post

BNN Banten Gelar Penyuluhan Narkoba di SMAN 2 Malingping

Next Post
BNN Banten Gelar Penyuluhan Narkoba di SMAN 2 Malingping

BNN Banten Gelar Penyuluhan Narkoba di SMAN 2 Malingping

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Remisi Kemerdekaan

601 Napi Lapas Kelas IIA Serang Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Langsung Bebas

by Fahmi
Senin, 17 Agustus 2026 16:22
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 601 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIA Serang mendapat remisi kemerdekaan dalam rangka Hari Ulang Tahun...

Ahmad Hafid bacakan teks Proklamasi di Ciwandan

Ahmad Hafid Bacakan Teks Proklamasi di Ciwandan, Ajak Warga Perkuat Persatuan

by Adam Fadillah
Senin, 17 Agustus 2026 16:18
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Ahmad Hafid membacakan teks Proklamasi pada Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.