Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam kasus dugaan suap tahu 2018-2020 penyidik menetapkan empat orang tersangka. Selain Eko, Maria dan Ady penyidik juga menetapkan mantan honorer ATR/BPN Lebak berinisial DER.
Oleh penyidik, Ady dan DER dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan Dra S alias MS dan Tersangka EHP dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Leo.
Oleh penyidik, AM dan DER telah dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/10). Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang. “Kedua tersangka AM dan DER dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” ujar Leo.
Dikatakan Leo, penerimaan suap dan gratifikasi tersebut saat Ady masih menjabat sebagai kepala ATR/BPN Lebak atau berstatus aparatur sipil negara atau ASN. Sedangkan DER masih menjadi pegawai honorer di ATR/BPN Lebak. “AM dan DER menerima pemberian sejumlah uang dari calo tanah yaitu tersangka Dra S alias MS, dan tersangka EHP anak dari Tersangka Dra S alias MS,” ungkap Leo.
Uang diberikan Maria untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Uang tersebut diberikan dengan cara ditransfer ke rekening dua bank swasta. “Dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar,” kata Leo.
Pemberian uang hingga Rp 15 miliar tersebut, dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah di Kantor ATR/BPN Lebak. “Pemberian uang itu tidak sekaligus, tapi bertahap. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah,” ungkap Leo.
Dalam kasus tersebut, peran Maria yakni penerima uang Rp 15 miliar. Sedangkan, DER telah menerima suap atau gratifikasi dan menghubungkan antara Maria dengan Ady. “DER ini juga membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap atau gratifikasi,” kata Leo.
Sementara Maria merupakan pihak swasta yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi. “Tersangka EHP aktif (terlibat-red) bersama ibunya Dra S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi,” tutur Leo. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i
Editor: Mastur











