SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelamar anggota badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membeludak. Dari kuota 145 orang untuk 29 Kecamatan, pelamar mencapai 1.407 orang.
Pantauan Radar Banten di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa, Kota Serang, Selasa (29/11), para pelamar PPK silih berganti menyerahkan berkas ke bagian pendaftaran di lobby Kantor KPU.
Komisioner KPU Zaenal Muttaqin mengatakan, jumlah 1.407 pelamar itu data yang di-update pukul 11.30 WIB, dengan pendaftar laki-laki 961 dan 305 perempuan.
“Jumlah pelamar laki-laki dan perempuan ini masih akan terus bertambah, soalnya datanya masih akan terus di-update,” kata Zaenal kepada wartawan.
Dijelaskan Zaenal, dengan mekanisme pendaftaran melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) ini, minat masyarakat untuk menjadi anggota badan adhoc sangatlah tinggi.
“Sampai melebihi kuota 145, per kecamatan lima orang, ini yang melamar sudah seribu lebih,” jelasnya.
Batas pendaftaran anggota PPK berakhir Selasa 29 November, sedangkan untuk verifikasi administrasi batas waktunya 1 Desember 2022. Sedangkan tes tertulis mulai 5 sampai 7 Desember.
“Kalau pengecekan berkas kan sudah sambil berjalan mulai 21 November sampai 1 Desember,” ungkapnya.
Sedangkan untuk masa kerja PPK sendiri mulai Januari sampai dua bulan berakhir pemilu.
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Agus Priwandono











