SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RO diamankan bersama mobil boks yang telah dimodifikasi untuk menampung ribuan liter solar.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana mengatakan, dalam mobil boks Toyota New Dyna 130 HT yang telah dimodifikasi, pihaknya menemukan tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter yang dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM dari tangki utama kendaraan ke tangki penampungan.
“Kapasitas 5 ribu liter, mobil yang dimodifikasi ini dilengkapi pompa untuk memindahkan BBM,” ujarnya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Yudhis menjelaskan, aksi tersangka tersebut dilakukan sejak Juni 2026. Modusnya dengan membeli Bio Solar subsidi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tangerang menggunakan 13 barcode elektronik milik orang lain.
“Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan delapan pelat nomor palsu untuk mengelabui operator SPBU saat melakukan pembelian BBM subsidi,” katanya didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dhoni Erwanto.
Barcode elektronik dan pelat nomor tersebut disebut telah disiapkan di dalam mobil yang digunakan tersangka.
Dari perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil boks merah putih Toyota New Dyna 130 HT dengan nomor polisi KH 8288 GP yang telah dilengkapi tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter.
“Kemudian, turut diamankan satu set mesin pompa air, delapan pelat nomor, uang tunai Rp6,2 juta, 13 barcode BBM jenis Bio Solar subsidi, serta dua lembar bukti pembelian Bio Solar subsidi tertanggal 3 dan 4 Agustus 2026,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Reporter: Fahmi – Editor: Aas Arbi












