SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polres Pandeglang berinisial AG ditahan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Anggota berpangkat brigadir polisi (brigpol) tersebut ditahan setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
“Sudah ditahan, penempatan pertama di ruang tahanan untuk 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga dikonfirmasi Radar Banten, Jumat 2 Desember 2022.
AG sebelumnya diamankan petugas Bidpropam Polda Banten pada Minggu (20/11) pagi di dalam kamar kos di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Penangkapan terhadap AG tersebut berawal dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial CY. Dari informasi tersebut, anggota Bidpropam Polda Banten langsung ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.
“Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kosan di Kota Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Saat berada di lokasi, anggota Bidpropam Polda Banten mendapati CY dan AG. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara AG dipastikan tidak menyekap CY. Keduanya malah diduga kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari saudari CY,” kata Shinto.
Shinto menegaskan, jika AG terbukti telah menyalahgunakan narkoba maka dia akan ditindak tegas. “Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ucap Shinto.
Terkait proses hukum terhadap CY, pihak Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang akan memprosesnya sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadal saudari CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasusnya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” kata Shinto.
Shinto menuturkan, sesuai perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tutur mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i











