• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polres Pandeglang Ditahan Bidpropam Polda Banten

Redaksi by Redaksi
Jumat, 2 Desember 2022 18:09
in Hukum
0
Komplotan Perampok Toko Sembako Ditangkap di Lebak

Ilustrasi.

0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Polres Pandeglang berinisial AG ditahan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten. Anggota berpangkat brigadir polisi (brigpol) tersebut ditahan setelah ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Sudah ditahan, penempatan pertama di ruang tahanan untuk 30 hari,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga dikonfirmasi Radar Banten, Jumat 2 Desember 2022.

AG sebelumnya diamankan petugas Bidpropam Polda Banten pada Minggu (20/11) pagi di dalam kamar kos di daerah Cipocok Jaya, Kota Serang. Penangkapan terhadap AG tersebut berawal dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial CY. Dari informasi tersebut, anggota Bidpropam Polda Banten langsung ke lokasi untuk mengkroscek kebenarannya.

“Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk merespons berita tentang penyekapan seorang wanita oleh oknum personel Polres Pandeglang di salah satu kosan di Kota Serang,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.

Saat berada di lokasi, anggota Bidpropam Polda Banten mendapati CY dan AG. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara AG dipastikan tidak menyekap CY. Keduanya malah diduga kuat telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu. “Dari hasil pemeriksaan awal, tidak benar terjadi penyekapan terhadap saudari CY. Keduanya diduga kuat mengkonsumsi narkoba yang bersumber dari saudari CY,” kata Shinto.

Shinto menegaskan, jika AG terbukti telah menyalahgunakan narkoba maka dia akan ditindak tegas. “Jika terbukti menyalahgunakan narkoba, oknum AG akan ditindak tegas tidak hanya dengan sanksi kode etik profesi Polri namun juga pidana sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” ucap Shinto.

Terkait proses hukum terhadap CY, pihak Satresnarkoba Polresta Serang Kota yang akan memprosesnya sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. “Penegakan hukum pasti juga dilakukan terhadal saudari CY atas pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Kasusnya akan ditangani oleh Satnarkoba Polresta Serang Kota,” kata Shinto.

Shinto menuturkan, sesuai perintah Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto pihaknya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu.
“Polda Banten tidak akan tebang pilih melakukan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba, sebaliknya personel yang melanggar dipastikan menerima hukuman yang berlapis, tidak hanya pada sanksi internal juga dengan sanksi pidana,” tutur mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Tags: Polda Bantenpolisi nyabu
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berikan Efek Jera, 18 Tempat Usaha Penunggak Pajak Ditempeli Stiker

Next Post

Jangan Bersedih, Atlet Yang Tidak Juara di Porprov Masih Berkesempatan Ikut PON

Next Post
Jangan Bersedih, Atlet Yang Tidak Juara di Porprov Masih Berkesempatan Ikut PON

Jangan Bersedih, Atlet Yang Tidak Juara di Porprov Masih Berkesempatan Ikut PON

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Jadi Penuh Waktu, Ini Respons Dindik Lebak

by Nurabidin
Rabu, 19 Agustus 2026 19:09
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID — Rencana pemerintah pusat meningkatkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh...

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

Akhir Agustus, Semua Dapur MBG di Kabupaten Serang Wajib Kantongi SLHS

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 19 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Serang diminta segera merampungkan persyaratan Sertifikat Laik Higiene...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.