SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan pemerintah pusat melakukan migrasi siaran TV analog ke digital atau analog switch off (ASO), mengancam masa depan TV lokal. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kebijakan pemerintah menyangkut multipleksing (MUX) bagi TV lokal.
Padahal, MUX merupakan infrastruktur utama dalam ASO sebagai penyalur konten siaran TV berbasis digital. Oleh karena itu, Kemenkominfo diminta bersikap adil, agar masyarakat Banten tidak kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal.
Hal itu terungkap saat pengelola lembaga penyiaran lokal di Provinsi Banten melakukan audiensi dengan pimpinan Komisi I DPRD Banten.
Pantauan Radar Banten, kedatangan rombongan lembaga penyiaran lokal sekira pukul 13.00 WIB diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Banten Jazuli Abdillah. Turut hadir dalam audiensi tersebut Direktur Banten TV Mashudi, GM Banten TV Rahmat, GM JPMTV Banten Nana S Amdan serta jurnalis TV lokal di Banten.
Kepada Komisi I, Direktur Banten TV Mashudi mengungkapkan, di Provinsi Banten ada sekira 15 lembaga penyiaran lokal yang ada di Banten, namun yang aktif hanya empat hingga kebijakan ASO diterapkan pemerintah. Keempatnya yaitu Banten TV, JPMTV, BSTV dan Garuda TV.
“Namun ada persoalan yang bisa mengancam lembaga penyiaran lokal sejak kebijakan ASO ini diberlakukan, sebab pemenang lelang penyedia MUX di Banten khususnya di Banten I (Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon) akan menyerahkan hak MUX-nya ke pemerintah per 31 Desember 2022,” kata Mashudi di ruang rapat pimpinan Komisi I, Kamis (1/12).
Bila ini tidak segera dicarikan solusinya, lanjut Mashudi, maka nasib TV swasta lokal di Banten tidak akan bisa melakukan fungsinya sebagai lembaga penyiaran lokal per 1 Januari 2023, hingga ada penyedia MUX pengganti yang bisa digunakan oleh empat stasiun TV lokal yang masih aktif di Banten.
“Sementara pemenang lelang penyedia MUX lainnya belum aktif, sehingga pemerintah pusat melalui Kominfo harus memberikan solusi agar TV lokal dan Banten tetap bisa melakukan siaran digital,” tuturnya.
Masih dikatakan Mashudi, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten terkait nasib lembaga penyiaran lokal di Banten, yang terancam tidak bisa melakukan siaran per 1 Januari 2023.
“Keberadaan TV lokal merupakan salah satu indikator kemajuan daerah, sehingga ini masalah serius bila lembaga penyiaran lokal di Banten tidak segera dicarikan penyedia MUX sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Senada, GM JPMTV Banten Nana S Amdan menambahkan, persoalan internal para penyelenggara MUX di Banten berdampak pada TV lokal yang ada di Banten, sehingga pemerintah harus turun tangan mencari solusi terbaik.
“Intinya nasib TV lokal di Banten diujung tanduk, bila hingga akhir Desember 2022 tidak ada penyedia MUX yang bisa disewa oleh TV-TV lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Nana, bila lembaga penyiaran lokal di Banten tidak bisa melakukan siaran digital pada 1 Januari 2023, maka yang dirugikan bukan pengelola lembaga siaran lokal, tapi masyarakat Banten secara keseluruhan.
“Masyarakat Banten punya hak untuk mendapatkan layanan siaran dengan konten lokal, maka dari itu DPRD Banten melalui Komisi I harus memperjuangkan hak masyarakat Banten ini,” tegasnya.
Menyikapi aspirasi lembaga penyiaran lokal, Ketua Komisi I Jazuli Abdillah mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai kewenangan DPRD Banten.
“Ini masalah serius, migrasi siaran TV analog ke digital tidak boleh mengorbankan TV-TV lokal. Bila ada persoalan dengan penyedia MUX, Kemenkominfo harus menyiapkan solusi untuk masyarakat Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, pihaknya akan segera menyampaikan nasib TV Lokal di Banten kepada Kemenkominfo, agar tetap bisa siaran digital dan memberikan layanan siaran untuk masyarakat Banten.
“Secepatnya kita akan kunjungan kerja ke Kemenkominfo, kami tentu akan mengajak serta KPID Banten, Diskominfo Banten dan para pengelola lembaga penyiaran lokal yang ada di Banten,” tegasnya.
Lantaran nasib TV Lokal melakukan siaran digital hingga 31 Desember 2022, Jazuli memastikan sebelum akhir tahun sudah harus ada kepastian terkait penyedia MUX untuk disewa TV lokal Banten.
“Pekan depan sudah harus ada solusi dari pemerintah pusat, makanya secepatnya kita agendakan untuk datang ke Jakarta,” tuturnya.
Politikus Demokrat ini mengaku prihatin bila TV lokal di Banten tidak ada yang bisa siaran digital, sebab provinsi lain justru memanfaatkan kebijakan migrasi TV analog ke digital untuk mengembangkan TV lokal.
“Di Bali misalnya, TV lokalnya sangat banyak sehingga masyarakatnya mendapatkan hak-haknya. Sementara di Banten hanya tinggal 4 stasiun TV lokal, dan nasibnya justru terancam. Ini akan kami perjuangkan,” urainya
Jazuli berharap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersikap adil dalam pelaksanaan siaran berbasis digital sehingga tidak mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak informasi.
“Nasib TV-TV lokal masih menggantung karena belum jelas mereka bisa siaran di mana. Padahal, TV-TV lokal tersebut memiliki izin siaran resmi. Dampak dari persoalan ini, masyarakat jadi kehilangan hak menikmati siaran TV-TV lokal. Kita akan dorong agar ada kebijakan yang jelas dan adil soal nasib TV-TV lokal,” pungkasnya. (den/nda)










