SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang meminta agar pemerintah pusat membuat kebijakan yang bijaksana untuk menentukan nasib honorer yang tidak terangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Karena saat ini sekolah di Kabupaten Serang sangat membutuhkan tenaga honorer karena kekurangan tenaga pengajar.
Kepala Dindikbud Kabupaten Serang, Aber Nurhadi, mengaku hingga saat ini menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk menentukan nasib honorer di Sekolah.
“Jadi isu soal merumahkan honorer ini masih belum pasti, ada juga yang menyatakan kalau istilah saja yang diganti. Jadi bukan honorer, karena honorer sudah tidak boleh, mungkin ada istilah lain,” katanya, Jumat 15 Mei 2026.
Aber meminta agar pemerintah pusat bisa mengeluarkan kebijakan yang terbaik untuk honorer guru, mengingat peran mereka yang sangat besar ditengah kekurangan tenaga pengajar.
“Kalau mereka dirumahkan, lalu siapa yang mau mengajar. Kondisinya saat ini PNS di sekolah hanya 2 sampai 3 dengan kepala sekolah, sisanya PPPK. Kalau sampai dirumahkan, bagaimana nasib pendidikan ke depan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 3.583 tenaga pengajar di Kabupaten Serang. Mayoritas berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ia pun meminta agar para PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu ataupun CPNS. Ini guna meningkatkan kualitas pendidikan dan mutu pendidikan di Kabupaten Selerang.
Ia mengungkapkan, saat ini ada sekitar 250 guru yang masih berstatus sebagai honorer di Kabupaten Serang yang belum terangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Kalau kita melarang, nanti siapa yang mau mengajar, karena kita memang masih kekurangan guru. Jumlah guru SD saja kita masih kekurangan sekitar 1.500 guru, untuk SMP kita kekurangan 800 guru, makanya kita masih membutuhkan tenaga honorer,” ujarnya.
Namun demikian ia meminta agar sekolah tidak asal dalam mengangkat honorer ke depannya. Apabila sekolah memang kekurangan tenaga pengajar, kepala sekolah bisa mengajukan ke Dindikbud Kabupaten Serang.
“Kalau terpaksa tidak ada guru, mereka harus mengajukan ke Bupati melalui Dindikbud Kabupaten Serang, setelah itu baru kita seleksi. Persyaratannya satu linier antara jurusan yang jabatan yang dibutuhkan, lalu kita prioritaskan untuk yang sudah PPG dan terakhir punya kemampuan dan kemampuan jadi guru,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











