PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar secara resmi telah mengeluarkan keputusan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Pandeglang ditetapkan naik 6,43 persen dari sebelumnya Rp2.800.292 menjadi Rp. 2.980.351.
Penetapan UMK Kabupaten Pandeglang tersebut sudah disetujui oleh Pj Gubernur per tanggal 7 Desember 2022.
Ketua DPC SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Kabupaten Pandeglang Marja mengatakan, buruh Pandeglang sebetulnya mengusulkan kenaikan UMK 2023 sebesar Rp3 juta.
“Namun berdasarkan hasil keputusan Gubernur Banten ditetapkan naik 6,43 persen. Dari tahun sebelumnya Rp2.800.292,64 menjadi Rp2980.351,46 untuk tahun 2023,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (7/12).
Menurut Marja, kenaikan UMK 2023 sebesar 6,43 persen kalau dinominalkan mengalami kenaikan sebesar Rp180.058,82. Kenaikan tersebut sebetulnya tidak sesuai dengan harapan.
“Kita inginnya dibulatkan menjadi Rp3 juta. Tapi dikarenakan kalau untuk Pandeglang masih minim pabrik dan industri dan kenaikan UMP pakai inplasi yang sudah diatur pemerintah maka saya ikuti peraturan pemerintah,” katanya.
Selain Pandeglang, UMK Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan sebesar Rp6,17 persen dari Rp2.773.590,40 menjadi Rp. 2.944.665,46. Kemudian
Kabupaten Serang naik 6,59 persen dari Rp 4.215. 180,86 menjadi Rp. 4.492.961,28.
“Lalu Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen dari Rp 4.230.792,65 menjadi Rp. 4.527.688,52. Kota Tangerang naik 6,97 persen dari Rp4.285.798,90 menjadi Rp.4.584.519,08,” katanya.
Selanjutnya, Kota Tangerang Selatan UMK tahun 2023 mengalami kenaikan 6,34 persen dari Rp4.280.214,51 menjadi Rp. 4.551.451,70. Sedangkan Kota Cilegon naik 7,30 persen dari Rp4.340.254,18 menjadi Rp. 4.657.222,94 dan untuk Kota Serang naik 6,24 persen dari sebelumnya Rp3.850.526,18 menjadi Rp. 4.090.799,01.
“Dari kabupaten dan kota di Banten tertinggi kenaikan UMK itu Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Adapun UMK Pandeglang lebih tinggi sedikit jika dibandingkan Kabupaten Lebak,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : M Widodo








