SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten masih menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Biaya Penunjang Operasional (BPO) Pj Gubernur Banten tahun 2022-2024 senilai Rp 39 miliar masih berjalan.
Penyelidik sedang mematangkan proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). “Kita matangkan dulu di proses puldata dan pulbaketnya,” ujar Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama beberapa waktu yang lalu.
Perkara tersebut mulai diselidiki pada awal Januari 2025 lalu. Dasarnya, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT 09/M.6/Fd.1/01/2025.
Penyelidikan dana BOP untuk kegiatan Pj Gubernur Al Muktabar ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima laporan dari masyarakat. Selanjutnya, penanganan perkara itu dilimpahkan ke Kejati Banten. “Limpahan dari JAM-Pidsus, kita proses (setelah dilimpahkan-red),” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna.
Rangga mengungkapkan, penyelidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten saat ini sedang mencari peristiwa pidana dalam laporan tersebut. Sejumlah pejabat di Lingkungan Pemprov Banten telah dimintai keterangan oleh penyelidik. “Sampai saat ini ada tujuh orang dari Pemprov,” katanya.
Rangga menolak membeberkan identitas pejabat yang dilakukan pemeriksaan. Termasuk dengan informasi pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Provinsi Banten, Ahmad Syaefullah yang diperiksa pada Kamis (30/1). “Intinya sudah ada tujuh orang,” ujar pria asal Nganjuk, Jawa Timur ini.
Ditanya soal pemeriksaan terhadap Al Muktabar, Rangga enggan menjawabnya. Namun demikian, setiap terlapor biasanya akan dilakukan permintaan untuk klarifikasi. “Harusnya diklarifikasi (Al Muktabar-red), sudah dimintai keterangan atau belum, saya belum dapat informasinya (dari pidsus-red),” ungkap mantan Kasi Datun Kejari Kota Bogor ini.
Rangga enggan membeberkan lebih lanjut mengenai dugaan permasalahan yang terjadi pada penggunaan dana BOP tersebut. Ia berdalih kasus tersebut masih bersifat rahasia. “Tidak boleh (dibeberkan-red), masih dalam proses pra investigasi,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana











