PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Agama Pandeglang mencatat sebanyak 1.599 ibu rumah tangga di Kabupaten Pandeglang resmi bercerai atau berstatus janda.
Catatan tersebut berdasarkan data perkara perceraian di PA Pandeglang sepanjang tahun 2022.
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Irfan Yunan mengatakan, jumlah data perkara perceraian yang ada di PA Pandeglang sampai bulan Desember 2022 sebanyak 1.972 perkara.
“Sampai saat ini kami sudah memeriksa sebanyak 1.972 perkara. Dengan komposisi ada 1.899 perkara gugatan dan 373 perkara permohonan cerai,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu (7/12).
Yunan menjelaskan, dari komposisi tersebut terdapat data perkara perceraian kurang lebih sebanyak 1.599. Angka perceraian itu di tahun 2022.
“Kalau dibanding tahun sebelumnya ada peningkatan. Karena memang dari tahun ke tahun fluktuatif,” katanya.
Peningkatan angka perceraian itu disebabkan oleh faktor himpitan ekonomi. Serta pertengkaran yang terus menerus di antara para pihak.
“Karena himpitan ekonomi pastinya ada peningkatan, dari tahun ke tahun. Cuman posisi data perkara perceraian sampai 1.972 ini sudah cukup tinggi meningkat dari tahun sebelumnya,” katanya.
Pada tahun sebelumnya data cerai gugat 1.320 perkara dan cerai talak sebanyak 245 perkara. Sedangkan tahun 2022 ini sebanyak 1.972 perkara.
“Sebanyak 1.599 sudah diputuskan bercerai. Banyaknya perceraian ini kalau dari data kami punya ada 1.311 perkara yang diajukan oleh pihak perempuan untuk perkara perceraiannya,” katanya.
Gugatan cerai yang diajukan pihak perempuan ini banyak faktornya. Paling dominan karena terjadi perselisihan di antara para pihak.
“Pertengkaran terus-menerus dari para pihak mendominasi di angka 1.200 perkara. Karena ekonomi itu ada 84 perkara, dan ada lagi meninggal. Salah satu pihak sekitar 46 perkara dan karena faktor lain,” katanya.
Ketika ditanya, berapa jumlah ASN atau PNS yang mengajukan gugatan perceraian, Yunan mengungkapkan, sepanjang tahun 2022 kurang lebih ada sebanyak 118 perkara cerai diajukan oleh PNS.
“Harapannya tidak mengalami peningkatan lagi. Semoga pasutri bisa menjalin hubungan keluarga dengan baik rukun, dan jika memang pilihan terakhir harus bercerai silakan langsung ke PN Pandeglang, jangan pakai calo,” katanya. *
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi











