LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Lebak saat ini telah menahan Endin Toharudin (48), mantan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak yang jadi tersangka kasus korupsi bantuan tidak terduga (BTT) APBD Lebak 2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai terbukti ‘menilap’ uang bantuan milik 150 keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan korban bencana alam di Lebak.
“Ya kita sudah tetapkan ET sebagai tersangka korupsi BTT. Ia terbukti sudah korupsi dana BTT milik 150 KPM,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Mapolres Lebak, Jumat 9 Desember 2022.
Kapolres mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp308 juta.
“ET tidak menyalurkan bantuan milik 150 KPM, yang mana nominal dari setiap bantuan berbeda-beda. Dan hasil audit dari BPK ini kerugiannya Rp306 juta,” kata Kapolres Lebak.
Diketahui, ET sendiri merupakan mantan Kepala Bidang Linjamsos pada Dinsos Lebak. Ia diberhentikan oleh Bupati sejak kasusnya mencuat publik pada akhir 2021.
Reporter: Yusuf Permana











