LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Eks pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Endin Toharudin (48) kini sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial APBD Lebak 2021.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Linjamsos pada Dinsos Lebak ini sudah mengenakan kaos berwarna orange dan ditahan di Mapolres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, Endin ini sudah menggelapkan dana bantuan milik para kelompok penerima manfaat (KPM) yang merupakan korban bencana di Lebak.
“Para korban ini merupakan warga Lebak yang pada tahun lalu mendapatkan musibah kebakaran. Mereka seharusnya mendapatkan bantuan dari Pemerintah namun bantuan itu digelapkan pelaku,” kata AKBP Wiwin di Mapolres Lebak, Jumat 9 Desember 2022.
AKBP Wiwin mengatakan, pemyaluran bantuan dibagi dua tahap. Namun, dari ratusan penerima bantuan, ET hanya menyalurkan kepada beberapa KPM saja.
“Terdapat 2 tahapan penyaluran bantuan, di tahap pertama dari 52 KPM, dia hanya menyalurkan kepada 6 KPM saja. Tahap kedua dari hasil verifikasi ada 75 KPM, namun hanya ada 8 KPM saja yang dibagikan kepada warga di Kecamatan Sajira. Mereka merupakan korban kebakaran,” kata Wiwin.
Kapolres Lebak mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Endin agar bisa menilap duit bantuan milik ratusan KPM itu, yakni dengan cara mengambil alih kewenangan bendahara pengeluaran Dinas. Ia kemudian mencairkan uang dana bantuan langsung ke kantor Bank Jabar Banten (BJB).
“Pelaku ini mengambil alih kewenangan dari bendahara, dia mencairkan dana bantuan namun tidak menyalurkannya kepada para KPM,” ungkapnya.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tindakan Endin ini sudah menyebabkan kerugian negara hingga Rp308 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ET, yakni dua bundel propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 dokumen pencairan anggaran (tahap 1 dan 2), 2 lembar Surat Perintah pencairan Dana (tahap 1 dan 2) dan 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ET dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling rendah 2 tahun dan paling lama 20 tahun juga denda paling sedikit Rp20 juta, dan paling banyak Rp1 Milliar,” pungkasnya.
Reporter: Yusuf Permana











