SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MAU (20), mahasiswi kesehatan dari salah satu kampus di Kabupaten Serang diamakan petugas Satreskrim Polresta Serang Kota, Kamis, 15 Desember 2022. Ia diamankan polisi lantaran menitipkan bayi yang baru lahir ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Serang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Adhi Kusuma mengatakan, bayi perempuan yang dititipkan tersebut merupakan anak dari MAU. Ia menitipkan bayi tersebut ke petugas piket Dinsos Kabupaten Serang karena malu dengan keluarga telah memiliki anak di luar nikah.
“Bayi tersebut dititipkan perempuan berinisial MAU ke Dinsos Kabupaten Serang pada Kamis (15/12) sore kemarin. Dia menitipkan bayi itu karena malu mengingat perempuan ini (MAU-red) masih berstatus sebagai mahasiswi,” kata David, Jumat 16 Desember 2022.
David mengatakan, MAU datang Dinsos Kabupaten Serang bersama pacarnya berinisial FW. Kedua sejoli tersebut sengaja menitipkan bayinya ke Dinsos Kabupaten Serang agar dirawat dan berharap ada yang berminat mengadopsi. “Keduanya bukan membuang bayi ya, tapi menitipkan,” ungkap David.
Adanya penitipan bayi tersebut, membuat petugas Dinsos Kabupaten Serang berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Serang Kota. Polisi yang menerima informasi kemudian mengamankan kedua warga Puloampel, Kabupaten Serang tersebut.
“Keduanya sudah bawa ke Polresta Serang Kota. Kalau untuk bayinya masih dititipkan di Dinsos Kabupaten Serang,” ujar David.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan di salah satu kosan di daerah Kasemen, Kota Serang. Akibat hubungan tersebut, MAU positif hamil dan melahirkan bayi pada Rabu (14/12). “Keduanya ini telah beberapa kali melakukan hubungan suami istri di sebuah kosan di Kasemen, Kota Serang. Kosan itu tempat tinggal MAU. Setelah hamil, perempuan ini melahirkan di sebuah klinik di Pandeglang,” kata David.
David mengungkapkan, MAU merahasiakan kehamilannya kepada keluarga. “Keluarganya tidak tahu kalau dia ini (MAU-red) hamil, dia ini jarang pulang karena tinggal di kosan,” kata David didampingi Kanit PPA Polresta Serang Kota Inspektur Polisi Dua (Ipda) Febby Mufti Ali.
David mengatakan, pihaknya telah memanggil keluarga MUA dan FW untuk datang ke Polresta Serang Kota. Pemanggilan keluarga MUA dan FW tersebut untuk memberitahukan perbuatan keduanya.
“Keduanya tidak diproses pidana karena keduanya ini bukan membuang atau menelantarkan anak. Kami juga telah melakukan visum terhadap bayi dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Untuk menyelesaikan kasus ini kami telah panggil keluarga kedua belah pihak. Mungkin keduanya akan dinikahkan,” tutur David. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











