PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – KPU Kabupaten Pandeglang melakukan uji publik daerah pemilihan (Dapil).
Kegiatan tersebut merupakan amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota di Banten diharapkan membuat tiga rancangan penataan Dapil yang disampaikan pada saat uji publik.
Para peserta dan undangan uji publik dapil bisa menyampaikan masukan dan saran terkait tiga rancangan dapil tersebut.
“Kegiatan uji publik dapil ini kita lakukan sebanyak tiga kali yakni tanggal 14 Desember 2022 di Hotel Horison, Karang Tanjung, tanggal 15 Desember di Hotel S Rizki, Pandeglang dan tanggal 16 Desember 2022 di Hotel Mutiara, Carita,” kata Ahmadi.
Tiga rancangan penataan Dapil tersebut diantaranya, pertama, kecamatan masing-masing dapil tidak ada perubahan sama seperti Pemilu 2019, namun untuk alokasi kursi Dapil II berkurang 1 kursi, sementara Dapil IV bertambah 1 kursi.
Kedua, Kecamatan Banjar masuk Dapil I dan Kecamatan Kadu Hejo masuk Dapil II, dengan alokasi kursi setiap dapilnya sama dengan rancanga satu, yakni Dapil I sembilan kursi, Dapil II tujuh kursi, Dapil III delapan kursi, Dapil IV 10 kursi, Dapil V delapan kursi dan Dapil VI delapan kursi.
“Sementara untuk rancangan yang ketiga, Kecamatan Pulosari masuk Dapil II, dimana pada Pemilu 2019 lalu Kecamatan Pulosari masuk Dapil VI. Rancangan yang ketiga ini untuk alokasi kursi Dapil I sembilan, Dapil II, III dan V masing-masing delapan kursi, Dapil IV 10 kursi dan Dapil VI tujuh kursoi,” ujar Ahmadi.(*)
Reporter : Adib
Editor: Ahmad Lutfi











