LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak menyebut bahwa terdapat anggaran untuk program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Rp15-Rp20 juta di tahun 2023.
Kabid Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan DPRKPP Kabupaten Lebak, Heru Haryadi mengatakan, program RTLH itu bisa dialokasikan untuk membangun rumah Nasuhi, warga Kecamatan Warunggunung yang kini sudah sebulan tinggal di tenda sempit.
“Kita bisa bantu melalui program RTLH yang nilainya Rp15 sampai Rp 20 juta di tahun 2023 nanti,” kata Heru saat dihubungi, Rabu 21 Desember 2022.
Namun Heru mengatakan, terdapat beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya ialah pembangunan rumah harus dilakukan secara swadaya oleh masyarakat sekitar juga status tanah harus klir.
“Status tanah harus lah clear, jangan sampai ada sengketa. Karena kan sayang jika kita bangun rumah dari awal, tapi kalau ujungnya harus diusir karena masalah lahan,” ucapnya.
Ia menuturkan, program RTLH itu bisa diturunkan minimalnya ada dokumen atau surat yang membuktikan kepemilikan atau izin pemakaian lahan itu untuk pembangunan rumah.
“Kalau ada izin dari pemilik lahan secara tertulis misalkan boleh membangun dilahan 6×6 meter itu boleh buat programnya,” tuturnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Aditya











