CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah pengusaha mengeluh lantaran pekerjaan sejumlah infrastruktur yang dilaksanakan di tahun 2021 lalu tak kunjung selesai dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon hingga saat ini.
Hal itu pun diadukan oleh para pengusaha ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Rabu 21 Desember 2022.
Menyikapi aduan itu, Komisi IV melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengusaha terkait dan Dinas PUPR.
Manajer CV Palua Gumoroo Land Ade Brownie menjelaskan, ia mengaku sempat menerima angin segar dimana pekerjaan yang telah rampung itu akan dibayar di awal tahun ini.
“Februari, nunggak ke April, Juni dan kita masih nurut,” ujar Ade.
Kemudian, lanjut Ade, pemerintah kembali berjanji akan membayar dengan menggunakan alokasi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Janji itu pun tak terealisasi.
Janji kembali dibuat oleh pemerintah, dimana akan membayar pekerjaan tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2022.
“Tapi kenyataannya apa ? Sampai sekarang kita belum dibayarkan. Malah berkas- berkas yang sudah saya serahkan semua, mulai dari e-faktur, referensi bank, berita acara bank itu hilang berkali-kali. Ini mau main-main atau apa?” Tuturnya.
Menurut Ade, perusahaannya di tahun 2021 mengerjakan rekonstruksi Jalan Lingkar Selatan (JLS) – Panakodan.
Apes, pekerjaannya itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten. BPK menyebut adanya temuan kelebihan pembayaran senilai Rp639,7 juta pada proyek itu.
Sayangnya, saat itu jadi temuan, tidak ada konfirmasi baik dari auditor BPK maupun Dinas PUPR.
“Dan tidak ada berkas apa pun yang kami tandatangani sebagai bukti menyepakati kalau itu menjadi temuan, sementara dinas tidak mau disalahkan. Logikanya saja, bagaimana mungkin saya harus membayar temuan sementara pembayaran jasa saya saja belum saya terima. Apa itu namanya kalau bukan zalim,” katanya.
Sayangnya Kepala DPU-TR, Tb Heri Mardiana maupun Kepala Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon, Retno Angraeni tidak hadir dalam RDP tersebut dan hanya mengutus dua orang staf.
Pejabat Fungsional Perencanaan Bidang Bina Marga DPU-TR Cilegon Andi Badru Jaman tidak bisa berbicara banyak. Ia hanya menjawab normatif dan secara umum terkait persoalan itu.
“Berkas-berkas tagihan itu sebenarnya sudah disiapkan, cuma memang ada beberapa tanda tangan dari penyedia yang masih dibutuhkan untuk melengkapi administrasi tersebut. SPM (Surat Perintah Membayar) juga sudah kita siapkan. Tapi kalau persoalan (kewajiban membayar) temuan saya tidak bisa menjawab,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga mendesak agar persoalan itu dapat segera tuntas sebelum batas akhir waktu pembayaran pada tahun 2022.
“Agar tak menjadi persoalan pada keuangan daerah maupun bagi penyedia,” tuturnya.
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Aditya

