SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mendorong Pemerintah Provinsi Banten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang seni dan budya. Menurut Leo, perda tersebut penting untuk menyelamatkan kesenian dan kebudayaan di Banten yang terancam punah.
“Saya khawatir jika karya seni dan budaya daerah Banten hilang seiring waktu,” kata Leo saat Festival Cikande 2022, Seni dan UMKM di Banten yang digelar di Gerai Hirau, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu 21 Desember 2022.
Leo mengungkapkan perda tentang seni dan budaya akan mampu melindungi seni dan kebudayaan daerah. “Saya ingin ada Perda yang mengatur tentang seni dan kebudayaan Banten. Saya ingin mendorong itu,” ungkap Leo.
Leo menjelaskan dengan adanya perlindungan terhadap seni dan kebudayaan maka akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat Banten. Sebab, pelaku seni dan kebudayaan akan mampu memberdayakan masyarakat sekitar.
“Tahun 2000 yang lalu, Banten lepas dari Jabar, karena ingin sejahtera, dan tak ingin tertinggal. Di 2022 menjadi momen penting. Kita masih tertinggal, padahal dengan Jakarta beda-beda tipis,”kata Leo.
Leo mengajak kepada pemerintah daerah, DPRD Banten untuk mendorong pelaku seni dan budaya di Provinsi Banten agar dikenal hingga mancanegara. “Beliau (Ipay pelaku seni ukir batu di Cikande-red) punya harapan besar, seluruh karya seni masyarakat Banten di akui secara nasional dan internasional,” ujar mantan Kapus Penkum Kejagung tersebut.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengapresiasi inisiasi pembuatan perda seni dan kebudayaan oleh Kajati Banten. Ia mengaku akan secepatnya merumuskan naskah akademik perda tersebut.
“Naskah akademik ada sekretariat, DPRD komunikasi ke orang ahli membuat naskah akademik. Yang disampaikan Kajati potensi 12 juta luar biasa, orang kreatif banyak. Budaya tidak akan berkembang kalau tidak mandiri. Perda ini harus bisa fasilitasi semua,” ungkap Andra.
Andra menilai perda seni dan budaya juga menjadi kepentingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Banten, maupun pemerintah Kabupaten dan Kota. “43 OPD punya kepentingan terhadap perda ini. Setiap OPD membuat bimtek ada sovenir. Kalau di rubah produk UMKM kan menarik, belum lagi 8 kabupaten kota,” kata Andra.
Andra mengatakan, dengan adanya perda Seni dan budaya maka akan ada perubahan yang besar di Provinsi Banten. Sebab Banten memiliki potensi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dari bidang seni, dan budaya. “Seba Banten dibuat alakadarnya seharusnya ada potensi lebih yang harus dikembangkan,” kata pria berdarah Minang tersebut.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aditya











