SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan surat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang pengaturan ruas jalan nasional selama libur Nataru 2022-2023.
Surat dengan Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2022 itu mengatur tentang jam operasional kendaraan besar di Jalan Nasional baik jalur tol maupun non tol.
Di Provinsi Banten sendiri, hanya terkena pengaturan jam operasional pada jalur non tol yakni di Jalan Raya Gerem-Merak, Jalan Raya Merdeka, Serang-Jakarta, Serang-Cilegon, Merak-Cilegon, Serang-Pandeglang, Labuan-Pandeglang, Lingkar Selatan Cilegon dan Anyar-Labuan.
Pengaturan jam operasional ini terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama saat libur Natal tahun 2022 atau arus mudik dan tahap kedua saat libur tahun baru 2023 di ruas jalan non tol.
Pada tahap pertama, kendaraan bertonase besar tidak boleh melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB per tanggal 22 sampai 26 Desember 2022.
Kemudian pada tahap kedua, kendaraan bertonase besar tidak boleh melintas mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB per tanggal 30 Desember sampai 2 Januari 2023.

Sedangkan untuk kategori kendaraan yang terkena pengaturan jam operasional ialah kendaraan pengangkut barang dengan berat yang melebihi jumlah berat yang diizinkan yakni 14.000 kilogram seperti mobil gandeng, mobil pengangkut hasil galian pasir, batu, tanah, tambang dan bangunan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengaku, pihaknya sudah menerima surat tersebut dan mulai menerapkannya di jalur yang sudah ditentukan.
“Sudah diatur dari Kemenhub RI mengenai operasional kendaraan berat selama nataru, hasilnya, ada pembatasan jam operasional kendaraan pengangkut barang untuk wilayah Banten, termasuk Jalan Raya Serang-Cilegon,” katanya.
Ia menambahkan,”Jadi lalu lintas tidak akan terganggu oleh aktivitas kendaraan besar saat jam sibuk, kendaraan besar hanya boleh melintas saat jam malam,” pungkasnya.
Reporter: Daru Pamungkas
Editor: Aditya











