SERANG, RADARBANTEN. CO. ID- Sekira 150 ribu warga Banten terancam kehilangan hak pilihnya. Hal itu terjadi karena data mereka tidak padan.
Anggota KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, ada beberapa hal yang disampaikan KPU kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar sebagai pembina politik di daerah. Dalam pendataan KPU berdasarkan data pemilih mutakhir yang berkelanjutan, ada sekira 150 ribu data tidak padan, antara lain ada ketidaksinkronan antara nomor induk kependudukan (NIK).
“Yang berdasarkan pendataan kita dengan NIK dimiliki Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red), itu masuk dalam data tidak padan,” ujar Eka usai rapat koordinasi dengan Pemprov Banten dan Bawaslu Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Rabu 28 Desember 2022.
Ia mengatakan, pemilih yang masuk dalam data tidak padan ini berpotensi hilang dari data pemilih. Padahal berdasarkan pencocokan dan penelitian KPU, warga yang masuk dalam data tidak padan itu ada dan mereka aktif sebagai warga negera serta memiliki KTP. Hanya saja, data NIK di KPU salah.
Untuk memperbaiki NIK itu, Eka mengatakan, kewenangannya ada di Kemendagri. Pihaknya berkoordinasi dengan OPD di Pemprov Banten yang menangani kependudukan dab pencatatan sipil untuk mendorong Kemendagri menyelamatkan pemilih data tidak padan yang berpotensi tidak bisa masuk dalam daftar pemilih.

