• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Mantan Kades Cikupa dan Staf Kompak Lakukan Pungli
PTSL

Aas Arbi by Aas Arbi
Rabu, 28 Desember 2022 19:46
in Berita Utama, Hukum
Mantan Kades Cikupa dan Staf Kompak Lakukan PungliPTSL

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Mutolib oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

RelatedPosts

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
Penyaluran gaji ASN melalui KDMP

Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat KDMP, Diskoumperindag Serang Soroti Kesiapan Pengurus

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:34
Krisis air bersih warga Cikeusik Pandeglang

Gunakan Air Sungai Kotor Saat Kemarau, Warga Cikeusik Pandeglang Terancam Penyakit Kulit

Sabtu, 17 Oktober 2026 19:30

Mutolib tidak sendiri. Dia dibantu tiga anak orang buahnya. Yakni, mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan.

Diuraikan JPU Kejari Tangerang Fathurrohman Hakim, perkara tersebut terjadi pada 2020 hingga 2021. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memiliki target pengukuran di Desa Cikupa. Pada 2020 targetnya pengukuran fisik 565 bidang, sertifikat atas hak tanah (SAHT) 500 bidang. Lalu, tahun 2021 untuk pengukuran fisik ditargetkan 823 bidang, dan SAHT sebanyak 825 bidang.

Namun, pada 2021 pengukuran fisik terealisasi 729 bidang dan SAHT sebanyak 819 bidang.

“Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Fathurrohman.

Dia mengungkapkan, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan. Modusnya adalah untuk biaya operasional.
“Untuk program PTSL tahun 2020 dan 2021, dilakukan pemungutan biaya kepada warga pemohon PTSL yang jumlahnya variatif tergantung luas tanah. Yang mana biaya tersebut dibuat seolah-olah untuk biaya operasional di tingkat desa,” ucap Fathurrohman.

Untuk warga yang mengajukan PTSL dengan bukti kepemilikan lengkap, dengan luas tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp500 ribu per bidang tanah. Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1juta per bidang tanah.

“Begitu juga dengan luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat kepemilikan lengkap dimintai administrasi Rp1 juta, dan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1,5 juta,” ujar Fathurrohman.

Fathurrohman mengungkapkan, keputusan pungutan bagi pelayanan PTSL tersebut atas diskusi dan hasil kesepakatan bersama dengan anak buahnya, yaitu Suhendi, dan Iqbal.

“Kepala Desa Cikupa, bersama-sama dengan Suhendi dan Iqbal yang memutuskan agar pembiayaan PTSL, supaya menghindari kecemburuan sosial antara warga Pemohon PTSL,” kata Fathurrohman di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Kata Fathurohman, uang hasil pungutan liar pemohon PTSL ini dikumpulkan di bendahara Mutolib.

“Uang PTSL tersebut harus dikumpulkan kepada saksi Mohamad Sopyan selaku Bendahara PTSL Desa Cikupa. Dengan tujuan, agar ada biaya operasional untuk panitia PTSL tingkat desa,” kata Fathurrohman.

Dari pungutan tersebut, Mutolib memperoleh Rp130 juta, sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp170 ribu per hari.

“Total yang diterima masing-masing (Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan-red) sebesar Rp25 juta. Uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa Abu Mutolib, Suhendi, Iqbal Awaludin,dan Mohamad Sopyan untuk kepentingan pribadi mereka
masing-masing,” ungkap Fathurrohman.

Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda

Tags: pungli PTSLsertifikat tanah
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diterjang Gelombang Tinggi, Kapal Nelayan di Wanasalam Karam, 1 Orang Tenggelam

Next Post

Demokrat Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus Ranting

Next Post
Demokrat Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus Ranting

Demokrat Kabupaten Tangerang Lantik Pengurus Ranting

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
opwn bidding 12 jabatan eselin II

Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding untuk 12 Jabatan Eselon II

Jumat, 16 Oktober 2026 14:10
Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Banten Sabtu 17 Oktober 2026, Lebak Berpotensi Hujan Ringan

Sabtu, 17 Oktober 2026 07:55
Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Tangsel Otozone 2026 Hadirkan Layanan Pajak Daerah hingga Samsat di Bintaro Xchange Mall 2

Jumat, 16 Oktober 2026 16:07
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kang Nong Kabupaten Serang 2026.

Pemkab Serang Perluas Peran Kang Nong 2026, Tak Hanya Duta Pariwisata

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:43
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta Kang Nong Kabupaten Serang 2026 yang terpilih nantinya memperkuat wawasan kedaerahan dan...

Kurikulum Berbasis Cinta di madrasah Pandeglang

Kemenag Pandeglang Dorong Kurikulum Berbasis Cinta untuk Perkuat Pendidikan Karakter Madrasah

by Purnama Irawan
Sabtu, 17 Oktober 2026 19:39
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang mendorong penguatan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) di lingkungan madrasah. Program...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.