SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 28 Desember 2022.
Mutolib oleh JPU Kejari Kabupaten Tangerang didakwa melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Mutolib tidak sendiri. Dia dibantu tiga anak orang buahnya. Yakni, mantan Sekretaris Desa Cikupa Suhendi, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa Ikbal Awaludin dan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa Muhammad Sopyan.
Diuraikan JPU Kejari Tangerang Fathurrohman Hakim, perkara tersebut terjadi pada 2020 hingga 2021. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang memiliki target pengukuran di Desa Cikupa. Pada 2020 targetnya pengukuran fisik 565 bidang, sertifikat atas hak tanah (SAHT) 500 bidang. Lalu, tahun 2021 untuk pengukuran fisik ditargetkan 823 bidang, dan SAHT sebanyak 825 bidang.
Namun, pada 2021 pengukuran fisik terealisasi 729 bidang dan SAHT sebanyak 819 bidang.
“Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih,” ungkap Fathurrohman.
Dia mengungkapkan, Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan. Modusnya adalah untuk biaya operasional.
“Untuk program PTSL tahun 2020 dan 2021, dilakukan pemungutan biaya kepada warga pemohon PTSL yang jumlahnya variatif tergantung luas tanah. Yang mana biaya tersebut dibuat seolah-olah untuk biaya operasional di tingkat desa,” ucap Fathurrohman.
Untuk warga yang mengajukan PTSL dengan bukti kepemilikan lengkap, dengan luas tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp500 ribu per bidang tanah. Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1juta per bidang tanah.
“Begitu juga dengan luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat kepemilikan lengkap dimintai administrasi Rp1 juta, dan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1,5 juta,” ujar Fathurrohman.
Fathurrohman mengungkapkan, keputusan pungutan bagi pelayanan PTSL tersebut atas diskusi dan hasil kesepakatan bersama dengan anak buahnya, yaitu Suhendi, dan Iqbal.
“Kepala Desa Cikupa, bersama-sama dengan Suhendi dan Iqbal yang memutuskan agar pembiayaan PTSL, supaya menghindari kecemburuan sosial antara warga Pemohon PTSL,” kata Fathurrohman di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.
Kata Fathurohman, uang hasil pungutan liar pemohon PTSL ini dikumpulkan di bendahara Mutolib.
“Uang PTSL tersebut harus dikumpulkan kepada saksi Mohamad Sopyan selaku Bendahara PTSL Desa Cikupa. Dengan tujuan, agar ada biaya operasional untuk panitia PTSL tingkat desa,” kata Fathurrohman.
Dari pungutan tersebut, Mutolib memperoleh Rp130 juta, sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp170 ribu per hari.
“Total yang diterima masing-masing (Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan-red) sebesar Rp25 juta. Uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa Abu Mutolib, Suhendi, Iqbal Awaludin,dan Mohamad Sopyan untuk kepentingan pribadi mereka
masing-masing,” ungkap Fathurrohman.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Merwanda












