TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Tangsel diberi diskon besar-besaran, terutama sekali penunggak pajak di bawah tahun 2014, diberi diskon sampai 75 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel, Mochammad Taher Rochmadi mengatakan, diskon ini berlaku sejak Januari sampai April tahun 2023.
Selain memberi diskon bagi penunggak PBB sebelum tahun 2014, penunggak PBB dari tahun 20144 sampai 2022 juga diberi keringanan diskon 30 persen berlaku sejak Januari sampai April.
“Lalu, wajib PBB di tahun 2023 mendapat diskon 5 persen jika membayar di bulan Mei-Juni. Sementara penunggak PBB tahin 2023 jika bayar di Januari-April mendapat diskon 10 persen,” ujar Taher, Senin, 2 Januari 2022.
Sementara itu Kasi Data dan Informasi Bapenda Tangsel Erik menambahkan, selain memberi diskon, pihaknya juga akan menghapus sanksi administrasi yang berlaku dari Januari-April.











