Pemberian diskon bagi wajib pajak merupakan upaya Bapenda Kota Tangsel dalam menstimulun ekonomi wajib pajak.
“Inisentif kepada wajib pajak ini juga menjamin kelangsungan ekonomi dengan adanya kemungkinan resesi di tahun 2023,” jelasnya.
Diketahui, penerimaan pajak derah tahun 2022 mencapai Rp 1.538.000.000.000. “Tahun ini targetnya juga sudah tercapai di Desember tahun ini,” ungkap Taher.
Menurutnya, penerimaan PBB tahun 2022 adalah sebesar Rp 435 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2022 sebear Rp 615 miliar.
Taher mengatakan, penetapan target pajak daerah tahun depan sebesar Rp 1,6 triliun merupakan hasil dari pengamatan terhadap pulihnya ekonomi usai Covid-19.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Aditya











