Saat proses penyelidikan berlangsung, penyelidik telah melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dan mengumpulkan barang bukti. “Ada barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang (yang diberikan kepada pedagang-red),” kata Dony.
Dony mengungkapkan, setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyelidik melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara, penyelidik sepakat untuk menaikan status kasusnya ke tahap penyidikan. Dinaikannya status perkara tersebut karena penyelidik sudah menemukan perbuatan melawan hukumnya. “Naik tahap sidik (penyidikan-red) bulan Juli ini,” ucap Dony.
Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Mereka yang dipanggil dan diperiksa itu kebanyakan dari pedagang pasar. “Kalau jumlah saksi yang kami panggil tidak ingat (jumlahnya-red) tapi sudah banyak. Saksi yang kami periksa itu dari pedagang, dari dinas juga ada,” ucap Dony.
Dikatakan Dony, berdasarkan pemeriksaan saksi, nilai pungli yang dipungut dari pedagang mencapai Rp3 juta. “Perkios itu kalau tidak salah dipungut Rp3 juta,” ujar Dony.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, Pasar Baru Padarincang mulai dioperasikan sejak Kamis 1 Juli 2022. Pasar tersebut dibangun diatas lahan sekitar 1,5 hektare dan memiliki empat blok. Blok pertama atau Blok A memiliki 35 bangunan kios dan 198 los, Blok B memiliki 80 bangunan kios, Blok C memiliki 60 bangunan kios, dan Blok D memiliki 20 los.

