SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga tersangka kasus dugaan pungli Pasar Baru Padarincang kembali dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang. Ketiganya dilakukan penahanan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Tersangka kami lakukan penahanan. Sebelumnya juga ditahan oleh penyidik Polda Banten,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Aditya Nugroho saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Rabu 4 Januari 2023.
Aditya mengatakan, penyidikan kasus dugaan pungli tersebut telah dinyatakan rampung. Selasa 3 Januari 2023 kemarin, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten bersama tim JPU dari Kejati Banten melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap dua) perkara tersebut ke Kejari Serang. “Kemarin proses tahap dua perkara kasus dugaan pungli di Pasar Baru Padarincang sudah dilaksanakan,” ujar Aditya.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, Budi Herlian Syah, Turmudi dan Peri Ginanjar. “Perkara ini asalnya dari kepolisian (Polda Banten-red), ada tiga orang tersangkanya. Mereka BH (Budi Herlian Syah-red), TU (Turmudi-red) dan PG (Peri Ginanjar-red),” kata Aditya.
Aditya menjelaskan dalam kasus tersebut, Budi berperan sebagai koordinator Pasar Padarincang. Dia juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Serang. Sedangkan dua tersangka lain yakni Turmudi dan Peri merupakan petugas salar dan tukang parkir.











