PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Yangto, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, kalau pada hari ini memang sudah diterima berkas perkara, dari tersangka oknum Y.
“Pada dasarnya kami Kejaksaan terima dan kami akan memproses sesuai prosedur yang ada. Diteliti dulu berkas perkara dan lain sebagainya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Januari 2023.
Kajari menegaskan, sesuai pesan Jaksa Agung dan Jampidum, dalam Rakernas, bahwa Jaksa tidak boleh salah dalam memberikan pasal. Maka harus di lihat dulu kronologis perkaranya.
“Jangan nanti kita pasang pasal yang tidak sesuai. Memang dari kepolisian sudah pasang pasal cuma kan tetap kita berhak menentukan apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak sesuai juga dengan KUHP Pasal 139. Jadi intinya kita lihat dulu berkasnya seperti apa,” katanya.
Setelah di lihat, lanjut dia, jika belum lengkap maka akan kembalikan lagi. “Prosedurnya sama kok. Cuma yang menarik oknum Y-nya ini, yang menjadi perhatian masyarakat. Kita sudah tunjuk jaksanya kalau di kejaksaan P16 sudah ditunjuk dua orang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi

