radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Terima Berkas Perkara Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Redaksi by Redaksi
Kamis, 5 Januari 2023 20:42
in Berita Utama, Pandeglang, Umum
0
Kejaksaan Terima Berkas Perkara Pencabulan Oknum Anggota DPRD Pandeglang

Kajari Pandeglang Helena Octavianne didampingi Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit memberikan penjelasan penerimaan berkas perkara pencabulan dari Polres Pandeglang di Kantor Kejaksaan Negri Pandeglang, Kamis (5/1).

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Yangto, oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, dari Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang Helena Octavianne mengatakan, kalau pada hari ini memang sudah diterima berkas perkara, dari tersangka oknum Y.
“Pada dasarnya kami Kejaksaan terima dan kami akan memproses sesuai prosedur yang ada. Diteliti dulu berkas perkara dan lain sebagainya,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Januari 2023.
Kajari menegaskan, sesuai pesan Jaksa Agung dan Jampidum, dalam Rakernas, bahwa Jaksa tidak boleh salah dalam memberikan pasal. Maka harus di lihat dulu kronologis perkaranya.
“Jangan nanti kita pasang pasal yang tidak sesuai. Memang dari kepolisian sudah pasang pasal cuma kan tetap kita berhak menentukan apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak sesuai juga dengan KUHP Pasal 139. Jadi intinya kita lihat dulu berkasnya seperti apa,” katanya.
Setelah di lihat, lanjut dia, jika belum lengkap maka akan kembalikan lagi. “Prosedurnya sama kok. Cuma yang menarik oknum Y-nya ini, yang menjadi perhatian masyarakat. Kita sudah tunjuk jaksanya kalau di kejaksaan P16 sudah ditunjuk dua orang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan

Editor : Aas Arbi

Tags: Anggota DPRD Pandeglang tersangka pencabulanDPRD Kabupaten PandeglangKejasaan Negeri PandeglangPencabulan Pandeglangpolres pandeglang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejati Banten Garap Kasus Dugaan Korupsi di Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp8 Miliar Lebih

Next Post

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Rozy Zay Hakiki, Pria yang Viral Karena Dikabarkan Selingkuh dengan Mertua Diperiksa Polda Banten

Next Post
Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Rozy Zay Hakiki, Pria yang Viral Karena Dikabarkan Selingkuh dengan Mertua Diperiksa Polda Banten

Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Rozy Zay Hakiki, Pria yang Viral Karena Dikabarkan Selingkuh dengan Mertua Diperiksa Polda Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


  • Contact
  • Home Radar Banten
  • Indeks
  • Kebijakan Privasi untuk radarbanten.co.id
  • News
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

© 2026 RadarBanten.

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.