SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggulirkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di salah satu Bank BUMN yang ada di Tangerang. Diduga, telah terjadi penggelapan dana nasabah prioritas yang mengakibatkan kerugian negara.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi di salah satu bank BUMN tersebut mulai disidik pada hari ini, Kamis 5 Desember 2023. Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menemukan perbuatan pidananya.
“Surat perintah penyidikannya sudah dikeluarkan hari ini. Penyidikan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara-red) yang berlokasi di Cabang Tangerang yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Leo.
Leo mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum pegawai bank. Modusnya, dengan melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkannya.
“Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun April sampai dengan Mei 2022. Kemudian, pada bulan September sampai dengan Oktober 2022,” kata Leo didampingi Aspidsus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan dan Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Leo menegaskan, perbuatan oknum pegawai bank tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari nasabah. Akibat dari perbuatannya, timbul kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.
“Bahwa akibat dari perbuatan oknum pegawai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara pada salah satu bank HIMBARA sebesar Rp8.530.120.000,” ungkap Leo.
Perbuatan oknum pegawai bank tersebut, diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Lalu, Pasal 8 dan 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Leo.
Leo menuturkan, dirinya telah tim penyidik pidana khusus Kejati Banten untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. “Dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” tutur Leo (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor : Aas Arbi











