“Itu air soft gun punya saudaranya, kondisinya sudah rusak,” kata AKP Sugiar, Kamis 5 Januari 2023.
AKP Sugiar mengatakan, SE saat ini tengah menjalani tes kejiwaan di RSUD Dr Adjidarmo. Tes kejiwaan dilakukan guna menentukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, SE bisa terjerat pasal penganiayaan karena sudah memukuli beberapa warga Malingping.
Saat disinggung tentang kepemilikan air soft gun, Iptu Andi menerangkan, SE bisa saja terjerat Undang-undang Darurat karena memiliki air soft gun secara ilegal. Namun, lebih jauhnya itu merupakan keputusan jaksa saat persidangan kasus SE nanti.
“Tergantung jaksanya nanti, karena ada yang berpendapat soft gun itu tidak ada bubuk mesiunya, jadi tidak tergolong senjata api. Tapi ada juga yang berpendapat soft gun masuk senjata api kalau sudah digunakan dan mengakibatkan orang luka,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak

