LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID-Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Banten memperpanjang program Asimilasi di Rumah.
Hal itu terungkap dalam acara sosialisasi program Asimilasi di Rumah, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang digelar pihak Lapas di Aula Lapas Rangkasbitung, Selasa 10 Januari 2023.
Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh WBP yang bertempat di Aula Lapas Rangkasbitung, dan mereka tampak antusias menyimak materi yang diberikan, mulai syarat dan tata cara hingga hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama menjalani Asimilasi di Rumah.
Kalapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo mengatakan, program itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana.
“Sesuai instruksi Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Lapas/Rutan harus melaksanakan implementasi ketentuan dengan sebaik-baiknya, berikan edukasi ke seluruh WBP, layanan harus tepat dan tanpa pungli, berikan seluruh layanan dengan ramah,” ujar Kalapas.
Kalapas mengatakan, bahwa program asimilasi di rumah ini dapat diberikan kepada WBP yang memenuhi persyaratan.
“Ya jadi untuk bisa asirum ini ada syaratnya seperti berkelakuan baik dan memenuhi jangka waktu pidana yang ditentukannya. Selain itu juga syarat lain sesuai dengan ketentuannnya. Saya tekankan Kembali bahwa program asimilasi di rumah ini gratis dan tidak dipungut biaya apapun, jadi kita berikan kepada WBP yang lulus penilaian SPPN (sistem penilaian pembinaan narapidana-red),” tegas Kalapas.
Reporter : Yusuf Permana
Editor : Merwanda