PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Evi Hidayati mengatakan sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan setelah BKPSDM mendapatkan surat rekomendasi dari Inspektorat Pandeglang.
Menurut Evi, sepanjang tahun 2022 ada sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang melanggar aturan. “Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat. Berupa pemecatan tidak hormat,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 10 Januari 2023.
Evi menjelaskan, ketiga ASN yang dijatuhi sanksi pemecatan itu karena tersangkut kasus hukum dan indisipliner. Masalah hukum satu orang dan yang indisipliner dua orang.
“Untuk ASN yang tersangkut hukum itu Pemecatan Tidak Hormat (PTDH). Sedangkan yang indisipliner secara otomatis tanpa permohonan,” katanya.
Lebih lanjut Evi menlanjutkan, sebanyak enam orang ASN lain dijatuhi sanksi ringan dan sanksi tingkat berat. Sebelum dijatuhi sanksi terlebih dahulu dilakukan pembinaan.
“Lalu diberikan teguran hingga terakhir putusan penjatuhan sanksi. Ini langkah akhir sebagai efek jera dan memang menjalankan sesuai aturan berlaku,” katanya.
Evi mengungkapkan, ASN yang dipecat karena terjerat kasus hukum masih bisa mendapatkan uang gaji pensiun ketika memang usianya sudah mendekati waktu masa pensiun. Sedangkan yang terjerat kasus hukum itu tidak akan mendapatkan haknya
“Jadi kalau yang dipecat karena indisipliner masih bisa mendapatkan haknya. Tapi di lihat juga dari usianya sedangkan kalau masalah hukum itu tidak dapat,” katanya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan pemecatan terhadap ASN itu sudah tepat.
“Sudah sesuai yang sudah kita rekomendasikan. Jadi memang ada yang tersangkut masalah hukum dan indisipliner,” katanya.
Pemecatan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan agar menjadi efek jera.
“Ya tidak mungkin dong orang enggak masuk-masuk tapi masih mendapatkan mendapatkan gaji. Ini tentu menjadi contoh tidak baik oleh karena itu kita rekomendasikan ke BKPSDM untuk pemecatan,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Merwanda











