Home Berita Utama

Terjerat Kasus dan Indisipliner, Tiga ASN di Pandeglang Dipecat

Redaksi by Redaksi
Selasa, 10 Januari 2023 19:56
in Berita Utama, Pandeglang, Pemerintahan
0
Terjerat Kasus dan Indisipliner, Tiga ASN di Pandeglang Dipecat

Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Evi Hidayati 

0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID -Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Evi Hidayati mengatakan sebanyak tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang dipecat secara tidak hormat. Pemecatan dilakukan setelah BKPSDM mendapatkan surat rekomendasi dari Inspektorat Pandeglang.

Menurut Evi, sepanjang tahun 2022 ada sembilan orang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang yang melanggar aturan. “Tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi berat. Berupa pemecatan tidak hormat,” katanya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 10 Januari 2023.

Evi menjelaskan, ketiga ASN yang dijatuhi sanksi pemecatan itu karena  tersangkut kasus hukum dan indisipliner. Masalah hukum satu orang dan yang indisipliner dua orang.

“Untuk ASN yang tersangkut hukum itu Pemecatan Tidak Hormat (PTDH). Sedangkan yang indisipliner secara otomatis tanpa permohonan,” katanya.

Lebih lanjut Evi menlanjutkan, sebanyak enam orang ASN lain dijatuhi sanksi ringan dan sanksi tingkat berat. Sebelum dijatuhi sanksi terlebih dahulu dilakukan pembinaan.

“Lalu diberikan teguran hingga terakhir putusan penjatuhan sanksi. Ini langkah akhir sebagai efek jera dan memang menjalankan sesuai aturan berlaku,” katanya.

Evi mengungkapkan, ASN yang dipecat karena terjerat kasus hukum masih bisa mendapatkan uang gaji pensiun ketika memang usianya sudah mendekati waktu masa pensiun. Sedangkan yang terjerat kasus hukum itu tidak akan mendapatkan haknya 

“Jadi kalau yang dipecat karena indisipliner masih bisa mendapatkan haknya. Tapi di lihat juga dari usianya sedangkan kalau masalah hukum itu tidak dapat,” katanya.

Inspektur Inspektorat Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan pemecatan terhadap ASN itu sudah tepat.

“Sudah sesuai yang sudah kita rekomendasikan. Jadi memang ada yang tersangkut masalah hukum dan indisipliner,” katanya.

Pemecatan itu sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan agar menjadi efek jera.

“Ya tidak mungkin dong orang enggak masuk-masuk tapi masih mendapatkan mendapatkan gaji. Ini tentu menjadi contoh tidak baik oleh karena itu kita rekomendasikan ke BKPSDM untuk pemecatan,” katanya. 

Reporter : Purnama Irawan

Editor : Merwanda

Tags: asn dipecatBKNBKPSDMKASNkementerian dalam negerikemepanrb
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Lewat Gebrak Pakumis, 1.222 Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang Terwujud di Tahun 2022

Next Post

Lapas Rangkasbitung Perpanjang Program Asimilasi di Rumah 

Next Post
Lapas Rangkasbitung Perpanjang Program Asimilasi di Rumah 

Lapas Rangkasbitung Perpanjang Program Asimilasi di Rumah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

STIA Maulana Yusuf Siapkan Lima Prodi Baru Menuju Universitas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 5 Agustus 2026 10:03
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Baru dilantik sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Maulana Yusuf Banten (STIA MYB) periode 2026–2031, Erdi Rujikartawi...

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

Dugaan Pemerasan PT Gandasari Energi, SP3 Kasus Ketua HNSI Serang Masih Dikaji

by Fahmi
Rabu, 5 Agustus 2026 09:39
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten masih mengkaji penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.