Andi menerangkan, pihaknya yang mengetahui keberadaan mobil korban langsung berkoordinasi dengan tim Resmob Lampung Timur dan menangkap para pelaku.
“Satreskrim Polres Lebak bersama Subdit Jatanras Unit Resmob, Ditreskrimum Polda Banten, melakukan penyelidikan yang mendalam, dan pada Sabtu (14 Januari 2023) dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim gabungan dibantu Polres Lampung Timur berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB melakukan penggerebekan di Dusun Bangun Jaya, Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan berhasil mengamankan keempat orang pelaku,” terang Andi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Luxio warna silver Nopol B 1574 UID beserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk mengikat kaki korban, tali rafia warna abu-abu untuk mengikat kaki korban, kabel listrik untuk menjerat leher korban, selimut putih bercorak biru.
“Para pelaku sendiri melakukan pembunuhan di wilayah Serang, dengan motif ingin menguasai mobil korban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agus Priwandono












