SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan suap senilai Rp 15 miliar terhadap mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi hampir rampung.
Dalam waktu dekat, penyidik Kejati Banten akan melimpahkan perkara suap yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2021 tersebut kepada penuntut umum Kejati Banten.
“Penyidikannya sebentar lagi selesai, dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses tahap duanya,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, Minggu, 15 Januari 2023.
Ivan mengungkapkan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ady Muchtadi, pemberi suap Maria Sopiah alias MS, dan anaknya Eko Hendro Priyatno alias EHP.
“Satu lagi seorang mantan honorer di BPN Lebak berinisial DER,” kata Ivan.












