“Pemberian uang itu tidak sekaligus, tapi bertahap. Tujuannya untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah,” ungkap Leo.
Dalam kasus tersebut, peran Maria yakni penerima uang Rp 15 miliar. Sedangkan, DER telah menerima suap atau gratifikasi dan menghubungkan antara Maria dengan Ady.
“DER ini juga membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang pemberian suap atau gratifikasi,” kata Leo.
Sementara, Maria merupakan pihak swasta yang melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi.
“Tersangka EHP aktif (terlibat-red) bersama ibunya Dra S alias MS sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi,” tutur Leo (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono












