SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Provinsi Banten mengusut dugaan penyimpangan anggaran Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Yakni, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak.
Kepala Kejati Banten, Herry H Horo mengatakan, perkara dugaan penyimpangan anggaran PKBM di tiga daerah itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November 2026. Perkara serupa di Kabupaten Serang juga berpeluang menyusul ke tahap penyidikan, dalam pekan ini.
“Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang masuk penyidikan,” katanya saat Coffe Morning bersama Forwaka Banten, Senin, 2 November 2026.
Menurut Herry, dugaan penyimpangan anggaran PKBM menjadi perhatian serius karena nilai anggaran yang berkaitan dengan program tersebut cukup besar. Dalam satu tahun anggaran, nilainya di setiap daerah dapat mencapai miliaran rupiah.
“Itu nilainya cukup besar. Per satu tahun nilainya bisa miliaran. Kalau dikumpulkan, cukup luar biasa satu Banten ini,” ujarnya.
Herry menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat. Penanganan perkara tidak akan berhenti pada pihak tertentu apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak, karena ini cukup masif,” tegasnya.
Ia memperkirakan, jumlah PKBM di setiap kabupaten dan kota di Banten berkisar 10 hingga 20 lembaga. Dengan jumlah tersebut, dugaan penyimpangan anggaran yang berlangsung secara luas berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Rata-rata 10 sampai 20 PKBM di kabupaten atau kota. Kalau terus dibiarkan, puluhan miliar uang negara akan sia-sia di Provinsi Banten untuk program pendidikan,” tuturnya.
Meski demikian, Kejati Banten belum membeberkan secara terperinci konstruksi perkara, lembaga yang menjadi objek penyidikan, maupun modus dugaan penyimpangan anggaran tersebut. Besaran anggaran yang dipersoalkan, pihak-pihak yang telah diperiksa, serta estimasi kerugian keuangan negara juga belum diungkapkan.
Editor: Agus Priwandono












