Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, dalam upaya meningkatkan mutu, keterampilan, keahlian dan profesionalisme, serta memupuk kegairahan kerja ASN, pemerintah telah menetapkan adanya jabatan fungsional.
“Ini merupakan jalur pengembangan ASN atas dasar sistem karier dan prestasi kerja sehingga dapat dikembangkan bakat, minat, dan kemampuan yang ada pada diri ASN secara wajar,” katanya.
Sebagai jalur pengembangan karier, jabatan fungsional dapat digunakan ASN untuk mencapai jenjang jabatan lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapainya.
“Berdasarkan pengamatan kami, saat ini jabatan fungsional masih dianggap sebagai jalur untuk memperpanjang batas usia pensiun sehingga banyak yang menduduki jabatan tinggi tidak diimbangi dengan kompetensi yang dipersyaratkan,” ungkapnya.
Helldy mengharapkan komitmen bersama agar setelah diangkat sebagai pejabat fungsional, pegawai mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas sesuai dengan keahliannya.











