Berdasarkan aturan KPU, lanjut Masudi, untuk bakal calon DPD RI yang berkasnya belum memenuhi syarat administrasi, masih diperbolehkan melakukan perbaikan atau pergantian berkas dukungan.
“Kami tunggu hingga tujuh hari ke depan, karena mulai 23 Januari 2023 akan dilakukan verifikasi administrasi berkas dukungan perbaikan oleh KPU kabupaten kota se- Banten,” tegasnya.
Sementara untuk 16 bakal calon DPD RI yang telah dinyatakan memenuhi syarat, Masudi mengatakan masih diperbolehkan untuk melakukan perbaikan berkas dukungan.
“Hanya saja untuk bakal calon DPD RI yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, sudah dipastikan lolos ke tahapan selanjutnya yakni tahapan verifikasi faktual berkas dukungan,” tegasnya.
Untuk tahapan verifikasi faktual, Masudi menyebutkan pelaksanaannya akan dilakukan hingga 12 Juni 2023.











