SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) salah satu bank BUMN di Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, dan PBO pada Kantor Cabang Serang berinisial NK ditahan penyidik pidana khusus Kejati Banten, Rabu sore, 18 Januari 2023.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas periode April hingga Oktober 2022 di salah satu bank di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sebagaimana diketahui, di Himbara ada empat bank BUMN yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
“Bahwa pada hari ini tersangka NK untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan.
Ricky menjelaskan alasan penahanan terhadap tersangka tersebut karena pertimbangan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. “Kami khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Ricky.











