“Tersangka mengirimkan uang ke rekening bank Himbara lain atas nama A sebagai rekening penampungan. Tersangka NK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ivan.
Ivan menuturkan, pada tanggal 22 dan 23 Desember 2022 bank Himbara tersebut telah mengganti dana nasabah yang disalahgunakan NK. “Bahwa Akibat perbuatan tersangka NK telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq, Bank Himbara sekira Rp 8.530.120.000,” tutur alumnus FH Universitas Gadjah Mada tersebut. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











