Selain subyektif, penahanan terhadap tersangka juga didasarkan pertimbangan obyektif yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. “Alasan subyektif ini karena tersangka diancam pidana penjara lima tahun lebih,” kata Ricky didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Ricky mengungkapkan, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 5 Januari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023. “Berdasarkan hasil ekspos hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial NK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023,” kata Ricky.
Ricky mengungkapkan, NK dianggap paling bertanggungjawab dalam penyelewengan dana simpanan nasabah prioritas. Ia oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ricky.
Bahwa pada hari ini tersangka NK untuk kepentingan Penyidikan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-44/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2023 – 06 Februari 2023.

