Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, pihaknya menutup secara permanen peternakan ayam ilegal di empat kelurahan di Kecamatan Walantaka.
“Seluruh peternakan tidak memiliki izin, dan telah melanggar RTRW (rencana tata ruang wilayah) Kota Serang,” ujar Subagyo kepada wartawan di Lingkungan Pengasinan, Kelurahan Cigoong.
“Makanya hari ini sebanyak enam pengusaha peternakan ayam kami tutup permanen dan tidak boleh ada yang beroperasi kembali,” tambah Subagyo.
Kata Subagyo, setelah proses penutupan permanen, petugas Pol PP akan melakukan pemantauan hingga proses penertiban bangunan oleh pemilik peternakan.
“Eksekusinya yang melaksanakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan seluruh OPD juga,” ucapnya.











