Kepala Dinas PUPR Kota Serang Iwan Sunardi mengatakan, para pengusaha tersebut melanggar RTRW Kota Serang dan tidak memiliki izin resmi dari DPMPTSP Kota Serang.
“Apalagi di Kota Serang tidak diperbolehkan mendirikan usaha peternakan ayam, sesuai dengan RTRW,” terangnya.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) pada Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, setelah penyegelan, pengusaha atau pengelola peternakan ayam sudah tidak diperbolehkan beraktivitas.
“Kalau sudah disegel tidak boleh ada aktivitas apapun. Hari ini mulai dilakukan penutupannya,” katanya.
Kata Dede, rencananya petugas Satpol PP dan pihak kelurahan setempat akan melakukan pemantauan terhadap peternakan tersebut. (*)
Reporter : Fauzan Dardiri
Editor: Aditya











