TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Komisi Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) memjadi sembilan tahun.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang Juanda mengatakan, perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan merupakan kemunduran dalam demokrasi.
“Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabenenya sebagai tulang punggung generasi bangsa,” ujar Juanda, Minggu 22 Januari 2023.
Juanda mengungkap, struktur perangkat desa yang ada saat ini telah menyuburkan praktik nepotisme.
“Coba lihat saja, jangan jauh-jauh pasti perangkat desa yang ditunjuk, yakni keluarga, keponakan dan orang dekat kades,” kata Juanda.
Menurutnya, seharusnya para kepala desa bersyukur dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Jabatan kades itu sudah 6 tahun dan bisa tiga periode. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya 5 tahun dengan batasan 2 periode,” ucapnya.
Juanda menambahkan, sebaiknya para kepala desa fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan anggaran yang didapat dari negara.
“Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra produktif,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi
Editor: Mastur











